Wuih! Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809,56 Miliar di Kasus Chromebook
Ilustrasi. Nadiem Makarim disebut terima uang Rp800 miliar lebih.-ist/jambi-independent.co.id-
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



