Nah! Tersangka Penyelundupan 1,7 Kg Emas Hasil PETI Ngaku Beli dari 2 Tauke Merangin, Ini Penjelasan Polisi
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Simak! Bantah Kriminalisasi dan Peras Buruh Sawit, Ini Penjelasan Polres Sarolangun
"Ketiga pelaku sudah di Polda Jambi," kata Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat dikonfirmasi hari Senin tanggal 22 September 2025.
Dari hasil interogasi diketahui, bahwa emas tersebut dibeli oleh MWD dari 2 lokasi berbeda.
Lokasi PETI pertama adalah di Desa Perentak milik seorang wanita berinisial DMY. Lalu di Desa Sungai Manau, milik RB.
"MWD membeli dari saudari DMY sebanyak 1,3 kilogram emas. Kemudian dari RB sebanyak 400 gram," kata Dirreskrimsus Polda Jambi.
Rencananya, emas tersebut akan dijual ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Total ada 1,7 kilogram emas yang diamankan. Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp3,2 miliar. "Kasus ini masih terus kita dalami," kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




