Terungkap! Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi Temukan Indikasi Permintaan Fee di Kasus Korupsi DAK SMK Disdik
Ilustrasi. Ada permintaan fee dalam kasus korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra sebagai tersangka.
Selain Varial, ada 2 orang lagi yang dijadikan tersangka, yaitu Bukri selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan David selaku broker.
Ketiganya ini terjerat dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
Penetapan Varial Adhi Putra sebagai tersangka ini, disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, di Polda Jambi, Senin 22 Desember 2025.
BACA JUGA:Waduh! RSUD Raden Mattaher Digugat Rekanan Rp12 Miliar
Menurutnya, ada dugaan bahwa Varial meminta fee dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini.
"Memang kita temukan ada aliran dana baik secara langsung, ataupun melalui rekening," kata perwira 3 melati di pundak tersebut.
Hal ini juga yang menjadi salah satu landasan penyidik untuk menetapkan 3 orang ini sebagai tersangka.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan 3 orang lagi tersangka dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini ke tingkat penyidikan.
Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan dari saksi ahli.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi pun melakukan pelimpahan tahap II, terhadap 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan hari Rabu tanggal 12 November 2025.
Keempat tersangka ini adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




