Modus Ngaku Instansi Pemerintah, Permahi Jambi Laporkan Kasus Pemerasan Online ke Ditreskrimsus Polda Jambi
Permahi Cabang Jambi laporkan kasus penipuan online ke Ditreskrimsus Polda Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Jambi, Roland Pramudiansyah secara resmi melaporkan tindak pidana kejahatan siber (cybercrime) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Laporan Permahi Cabang Jambi ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemerasan daring (online) yang dilakukan oleh pelaku, dengan modus mengaku sebagai bagian dari instansi resmi pemerintah.
Dalam laporannya, Roland membawa legal opinion yang disusun berdasarkan konstruksi kasus dan analisis hukum yang kuat.
Berdasarkan opini hukum tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
BACA JUGA:Dari Awal Tahun hingga Oktober, 309 WNA di Bali Dinyatakan Terlibat Kasus Pidana
Dalam keterangan resmi yang diterima dari DPC Permahi Jambi, pelaku disebut menggunakan modus dengan mengaku sebagai pihak dari Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di bawah Kementerian Ketenagakerjaan RI, menawarkan program bantuan dana untuk pelaku UMKM.
Setelah korban mengisi data dan memberi akses perangkat, pelaku memperoleh seluruh informasi pribadi korban, termasuk kontak dan lokasi.
Tak lama kemudian, pelaku melakukan *teror dan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan data pribadi dan konten tidak senonoh yang diklaim milik korban.
“Tindakan ini tidak hanya mencederai martabat pribadi korban, tetapi juga mencoreng nama baik instansi pemerintah yang dicatut oleh pelaku. Kami mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan digital semacam ini,” kata Roland.
BACA JUGA:KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Dalam hal ini, Permahi Jambi menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar langkah hukum individual, melainkan juga bentuk komitmen organisasi dalam mendorong perlindungan hukum terhadap masyarakat digital, terutama di tengah maraknya praktik penipuan dan pemerasan berbasis teknologi informasi.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran publik agar lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran bantuan yang mengatasnamakan lembaga resmi, terlebih melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat,” tambahnya.
Dengan laporan resmi ini, Permahi Jambi juga menyerukan agar Kementerian Ketenagakerjaan RI mengambil langkah hukum terhadap pencatutan nama instansi BPVP oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



