Polres Merangin Naikkan Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Jangkat Timur Merangin ke Penyidikan
TKP kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Merangin.-ist/jambi-independent.co.id-
MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Merangin, masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin.
Dalam kasus ini, terlapor adalah seorang pria inisial SB (63), dengan korbannya ada 2 orang perempuan di madrasah tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Epi Koto, saat dikonfirmasi hari Selasa tanggal 25 November 2025.
Sejauh ini kata dia, sudah 2 orang korban yang melapor ke Polres Merangin.
BACA JUGA:Fitur Terbaru YouTube Didesain untuk Mendukung Pengaturan Waktu dan Kesehatan Mental Remaja
Sejauh ini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan korban.
Selain itu, 7 orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Terlapor juga telah kita periksa untuk klarifikasi," kata Iptu Epi Koto.
Terbaru adalah, penyidik sudah menaikkan kasus dugaan pencabulan ini ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA:Telkomsel Terus Kembangkan Infrastruktur dan Layanan Digital
Ini setelah dilakukan gelar perkara, pada tanggal 14 November 2025.
Pada kesempatan itu, Iptu Epi Koto mengimbau pada masyarakat untuk mempercayakan kasus ini pada kepolisian.
"Serahkan pada kami prosesnya. Kami akan mengerjakan kasus ini dengan profesional," kata dia.
Untuk diketahui, kasus pencabulan ini dilaporkan pada tanggal 10 November 2025 lalu, dengan nomor LP/B/95/XI/2025/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI.
Kejadiannya sendiri terjadi pada bulan Maret 2024 lalu. Informasi yang didapat, peristiwa ini sendiri diketahui saat orang tua korban mendapat kabar tak enak dari sang anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




