Astaga! Kasus Korupsi Kuota Haji Korbankan 8.400 Jemaah Haji
Jubir KPK, Budi Prasetyo-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemeterian Agama ternyata berimbas pada ribuan jemaah haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengakibatkan masa tunggu 8.400 jemaah haji makin lama.
"Bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa tangal 19 Agustus 2025.
Lanjutnya, kalau dilihat hitungannya artinya ada 8.400 kuota yang digeser dari yang seharusnya (haji) reguler ke (haji) khusus.
BACA JUGA:Nah Loh! KPK Dalami Isu Ada Anggota Dewan Dapat Jatah Haji Khusus dari Kuota Tambahan
Jika merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, maka pembagian kuota haji tambahan tersebut adalah 92% atau 18.400 untuk kuota haji reguler dan 8% atau 1.600 kuota haji khusus.
Hanya saja, kata Budi, ketentuan tersebut diduga dilanggar sehingga pembagiannya menjadi 50% atau 10.000 untuk haji reguler dan 50% atau 10.000 untuk kuota haji khusus.
Pembagian ini dilegalkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Dengan pembagian yang berimbang tersebut, kata Budi, terjadi pergeseran 42% atau 8.400 kuota reguler ke kuota haji khusus.
BACA JUGA:Duh! KPK Geledah Rumah Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji
"Haji reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92% ya minimal ya, kemudian digeser menjadi 10.000-10.000 artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya," tandas dia dikutip dari beritasatu.com.
"Artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan, maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga," jelas dia
Budi menegaskan, selain dampak terhadap jemaah haji, kasus korupsi pembagian kuota haji ini juga mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka Rp1 triliun lebih.
Kemungkinan besar kerugian negara ini terjadi karena adanya komitmen fee per kuota haji khusus haji sebesar US$ 2.600 sampai US$ 7.000 atau Rp42 juta hingga Rp113 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




