b9

Wuih! KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 Triliun

Wuih! KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 Triliun

Jubir KPK Budi Prasetyo-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Minta Dibebaskan! Mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya Menangis Baca Pembelaan

Nah, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: