Minta Dibebaskan! Mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya Menangis Baca Pembelaan
Pembacaan pembelaan oleh mantan Kadispora Kota Sungai Penuh, dalam sidang korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh, Senin 11 Agustus 2025.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya, meminta dibebaskan atas tuduhan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh yang melibatkannya.
Permohonan untuk dibebaskan dalam tuduhan korupsi tersebut disampaikan oleh Donfitri pada sidang tipikor, dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin, 11 Agustus 2025.
Sambil menangis, Donfitri meminta kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuduhan, karena dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Stadion Mini tersebut.
"Dengan ini saya memohon kepada Majelis Hakim agar saya dibebaskan dari segala tuduhan. Juga mengembalikan nama baik saya dan meminta seluruh biaya ditanggung oleh negara," ujarnya.
BACA JUGA:Polemik Ketum KONI Provinsi Jambi, Kabid Humas Polda Jambi: Bid Propam Lakukan Penyelidikan
Donfitri menegaskan bahwa dirinya masih bertanya-tanya kesalahan apa yang telah dilakukannya. Sebab menurutnya, dirinya tidak pernah melakukan korupsi dan tidak terbukti bersalah sesuai dengan fakta persidangan.
"Sampai sekarang saya masih bertanya-tanya apa kesalahan saya dan mengapa saya menjadi tersangka. Saya dihukum atas kesalahan yang bukan saya lakukan," kata dia.
Lanjutnya dalam pledoi, dirinya tidak ada niat sedikitpun memperkaya diri sendiri maupun orang lain. "Saya sebagai pengguna anggaran juga sudah melakukan sesuai dengan tugas saya. Pencairan proyek inipun pun sudah sesuai dengan aturan,"ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Tommy Ferdian yang ditemui setelah sidang mengatakan bahwa pihak JPU akan menjawab pledoi pada sidang Replik yang akan digelar minggu depan.
BACA JUGA:Target 10 Besar Nasional, 73 Pengurus KONI Provinsi Jambi Resmi Dilantik
Hanya saja menurutnya, sesuai dengan fakta persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak korupsi.
"Nota pembelaan ini kami akan menjawab pada sidang replik mendatang. Kemungkinan kami akan tetap pada tuntutan. Karena kami telah menghadirkan saksi saksi, tenaga ahli, dan surat surat yang mendukung tuntutan kami," bebernya.
Sebelumnya, JPU menuntut mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan oleh pada sidang Tipikor tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin 28 Juli 2025 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




