Wuih! KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 Triliun
Jubir KPK Budi Prasetyo-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, rupanya membawa kerugian cukup besar bagi negara.
Dalam perhitungan awal, KPK mengungkapkan kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hari Senin tanggal 11 Agustus 2025.
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi Prasetyo.
BACA JUGA:Baru Lulus ASN di Aceh, Pria Asal Sungai Penuh Tewas dalam Kamar Kos
Budi menjelaskan, perhitungan tersebut baru dilakukan oleh internal KPK. Namun, hal tersebut sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
BACA JUGA:Simak! Ini Daftar 15 Yayasan di Jambi yang Terafiliasi dengan NII
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



