b9

Begini Kronologis Penangkapan 5 Pengedar Narkoba Jaringan Kabupaten dan Provinsi oleh Polres Tanjab Timur

Begini Kronologis Penangkapan 5 Pengedar Narkoba Jaringan Kabupaten dan Provinsi oleh Polres Tanjab Timur

Ilustrasi-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Waspada! Anak Bisa Kecanduan Game Online Sejak Dini, Begini Cara Mencegahnya

"Saat anggota masuk ke dalam rumah itu, di dalam ada M Abas yang bersembunyi di dalam kamar mandi dan berusaha membuang barang bukti sabu serta bungkusannya ke dalam kloset WC. Selain itu, di dalam rumah tersebut juga ada satu orang lagi atas nama Kambek," jelasnya.

Kambek sendiri diketahui merupakan warga Desa Lambur II, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur. Kapolres AKBP Maulia Kuswicaksono menuturkan, dari hasil penggeledahan di dalam kamar mandi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti sabu serta bungkusnya.

Di dalam kamar mandi tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti kristal sabu yang berserakan di lantai dan di dalam closet dengan berat keseluruhan 15,48 gram. 

"Di dalam lobang kloset anggota juga menemukan 1 buah plastik teh cina warna hijau, kemudian anggota juga menemukan 2 pack plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 pack plastik klip kosong ukuran sedang didalam saluran pembuangan air," tuturnya.

BACA JUGA:Mutasi Polri! Ini Nama-nama Kapolda dan Wakapolda Baru yang Ditunjuk Kapolri

Tidak sampai di situ, anggota juga membongkar box septic tank rumah tersebut dan menemukan 1 plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening sabu dengan berat 0,30 gram. Didalam rumah itu juga anggota menemukan satu alat hisab sabu atau bong.

"Dari keterangan M Abas, seluruh barang bukti itu merupakan miliknya. Dimana, awalnya sabu itu berjumlah 1 kilogram, yang ia dapat dari seseorang yang berada di luar Provinsi Jambi. M. Abas juga mengakui mengenal Sandi dan telah memberikan narkoba juga ke Sandi," ungkap Kapolres Tanjab Timur ini.

Dirinya juga menyebutkan, dari hasil pengembangan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang dan barang bukti sabu dengan total keseluruhan 46,68 gram, satu unit sepeda motor Yahama Mio dengan Nopol BH 5554 TY, satu unit mobil dengan Nopol B 2933 BZT serta beberapa barang bukti lainnya.

"Dari 5 orang yang diamankan ini, satu orang yakni atas nama Kambek kita rebab di BNNK Kabupaten Tanjab Timur, karena tidak ditemukan barang bukti pada dirinya. Dari tes urine 5 orang ini, hasilnya positif," sebutnya.

BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Paling Gila Kerja Demi Uang Banyak

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono juga memaparkan, untuk pelaku atas nama Hendra Saputra, Heriyanto, Sandi Pratama dan M Abas, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 Miliar.

"Karena ini jaringan antar Provinsi dan bandar lainnya ada di luar Provinsi Jambi, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Polda Jambi. Dari keterangan M Abas, dia mengenal bandar yang ada di luar Provinsi Jambi itu," paparnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles M Sitorus menambahkan, untuk kendaraan yang diamankan dari Sandi Pratama, yakni Toyota Calya warna hitam dengan Nopol B 2933 BZT, di dalamnya ditemukan sejumlah barang bukti sabu dan barang bukti lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: