b9

Begini Kronologis Penangkapan 5 Pengedar Narkoba Jaringan Kabupaten dan Provinsi oleh Polres Tanjab Timur

Begini Kronologis Penangkapan 5 Pengedar Narkoba Jaringan Kabupaten dan Provinsi oleh Polres Tanjab Timur

Ilustrasi-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Dihormati dan Dikagumi, Ini Zodiak yang Paling Layak Jadi Contoh

Dirinya juga menjelaskan, merasa keberadaan Sandi Pratama masih di sekitaran jalan lintas di Kabupaten Tanjab Timur, polisi langsung berkoordinasi dengan Pos Lantas Pelabi, Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, untuk bisa membantu mencegat kendaraan dengan ciri-ciri yang telah disampaikan.

Di saat itu juga, Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur bersama personelnya melakukan penyisiran di sepanjang jalan raya, mulai dari arah Polres Tanjab Timur hingga ke Pos Lantas Pelabi, untuk mencari kendaraan yang diduga dikendarai oleh Sandi Pratama.

Sekitar pukul 11.30 wib, anggota Satnarkoba ini tiba di wilayah sekitar simpang tiga Pos Lantas Pelabi dan mendapati anggota Lantas setempat telah berhasil memberhentikan satu unit mobil Toyota Calya warna hitam dengan Nopol B 2933 BZT dengan pengendaranya atas nama Sandi.

Selanjutnya, anggota Satnarkoba Polres Tanjab Timur menggeledah badan dan mobil yang dikendarai oleh Sandi Pratama dengan disaksikan oleh Kadus Jati Mulyo, Desa Kota Baru.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Muaro Jambi, Warga Penyengat Olak Tewas Terlindas Truk

Dari hasil penggeledahan itu, anggota menemukan 1 buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,52 gram, yang disimpan di dalam tas sandang pelaku yang digantung di badannya.

Kemudian anggota melanjutkan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai oleh pelaku. Dari dalam mobil itu, anggota kembali menemukan satu buah plastik asoy berwarna hitam yang diselipkan dibawah setir mobil tersebut.

Dalam plastik asoy itu, anggota menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 10,05 gram dan satu buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya terdapat satu butir pil ekstasi merek super mario berwarna kuning.

Saat diinterogasi, Sandi mengaku jika narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut berasal dari M. Abas, yang saat itu berada di Desa Eka Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Mantan Karyawati VIP PUB & BAR Gelapkan Uang Sampai Rp81 Juta

Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan yang ada, hari itu juga anggota Satnarkoba Polres Tanjab Timur langsung membawa Sandi dan bergerak menuju lokasi tempat M. Abas berada, yakni di Perumahan Buana Citra Lestari (BCL) 5, Kecamatan Sungai Gelam.

Saat dilakukan penggerebekan di salah satu rumah di Perumahan BCL 5 yang diduga tempat M. Abas berada, aparat sempat menemukan kesulitan. 

Di mana, orang yang berada di dalam rumah tersebut seolah sengaja menghalangi petugas untuk masuk dengan tidak membukakan kunci pintu.

Akhirnya, anggota Satnarkoba Polres Tanjab Timur yang sempat melepaskan tembakan peringatan kemudian mendobrak pintu rumah dan masuk ke dalam rumah tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: