Kena TPPU! Suami Istri di Jambi Cuci Uang Hasil Narkoba Jaringan Malaysia Sampai Rp1,4 Miliar
Barang bukti hasil pencucian uang dari narkoba jaringan Malaysia.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sepasang suami istri, yaitu Syarifah Safridayanti dan Said Saifuddin akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedua tersangka ini, dilimpahkan oleh penyidik ke Kejari Jambi pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025.
Pelimpahan perkara tahap II ini mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara TPPU narkotika atas nama Alton, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
BACA JUGA:Beberapa Jam Usai Bacok Tetangga Hingga Tewas, Warga Muarasabak Timur Langsung Diamankan Polisi
Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika asal Malaysia.
Tersangka Said Saifuddin dan Syarifah Safridayanti diduga terlibat dalam aktivitas pencucian uang hasil kejahatan narkotika yang dijalankan bersama Said Faisal (DPO).
Dalam kurun waktu April hingga Juni 2025, kedua tersangka diketahui membuka 2 rekening bank, masing-masing di Bank BRI dan Bank BCA, yang digunakan sebagai sarana transaksi keuangan jaringan narkotika tersebut.
Total dana yang mengalir melalui rekening tersebut mencapai Rp1.443.200.000. Lanjutnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang kini telah diserahkan ke Kejari Jambi.
Dari Syarifah Safridayanti berupa 1 buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI dengan saldo Rp770.200.000.
Kemudian 1 buku tabungan Bank BCA dengan saldo Rp673.000.000, 1 unit ponsel Vivo Y27s warna hijau.
Kemudian dari Said Saifuddin, yaitu 1 unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
"Seluruh uang hasil transaksi sebesar Rp1,44 miliar lebih saat ini dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi," katanya.
Lanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni: Pasal 137 huruf a dan b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



