b9

Usai BK, Kejati Jambi Kembali Tahan Komisaris PT PAL Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Senilai Rp105 Miliar

Usai BK, Kejati Jambi Kembali Tahan Komisaris PT PAL Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Senilai Rp105 Miliar

AR, Komisaris PT PAL yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:KPK Periksa Bos Sinarmas, Kasus Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun PT Taspen

Penahan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, Selasa tanggal 22 Juli 2025.

BK diduga turut terlibat dalam proses pencairan kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BK selaku pemegang saham dan Komisaris Utama PT PAL diduga mengetahui serta terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit tersebut, yang kemudian tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Penetapan BK sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025. 

BACA JUGA:Rojali dan Rohana: Antara Gengsi, Eksistensi, dan Realita Sosial

BK ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi.

BK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Noly menambahkan bahwa penahanan BK merupakan bagian dari pengembangan penyidikan, setelah sebelumnya 3 tersangka lain yakni WE, VG, dan RG lebih dulu ditahan dalam perkara yang sama.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanipulasi dokumen persyaratan pengajuan kredit.

BACA JUGA:Rojali dan Rohana: Antara Gengsi, Eksistensi, dan Realita Sosial

"Dana yang dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar," jelas Kasi Penkum Kejati Jambi.

Ia juga menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain secara profesional dan transparan.

“Penanganan perkara ini akan terus kami kawal dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: