Simak! Ini Penjelasan Perwal Kota Jambi Tentang Tata Cara Kerjasama BUMD dan BLUD
Sosialisasi Perwal Kota Jambi tentang cara kerjasama BUMD dan BLUD Kota Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kota Jambi telah memiliki aturan tentang tata cara kerjasama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Aturan ini dituangkan dalam Perwal Kota Jambi Nomor 42 Tahun 2025 tentang tata cara kerjasama BLUD, serta Perwal Kota Jambi Nomor 43 Tahun 2025 tentang kerjasama BUMD.
Kedua Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Jambi tersebut, disosialisakan oleh Pemkot Jambi yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
BUMD dan BLUD memiliki peran strategis dalam pelayanan publik dan penggerak ekonomi daerah.
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Pelantikan SMSI Kerinci-Sungai Penuh
Namun dalam praktiknya, kedua badan ini juga rentan terhadap berbagai bentuk maladministrasi, mulai dari penyimpangan keuangan, pengelolaan aset, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, Pemkot Jambi menegaskan pentingnya payung hukum yang kuat untuk mencegah potensi pelanggaran.
Berdasarkan aturan tersebut, BLUD hanya dapat melakukan 2 bentuk kerja sama, yaitu kerja sama operasional dan pemanfaatan barang milik daerah (BMD).
Sementara BUMD dapat melakukan 3 bentuk kerja sama: joint operation, joint venture, dan bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: OTT KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Kejari Jambi hadir sebagai pendamping hukum melalui layanan legal assistance, legal opinion, legal audit, serta memberikan kontrol dan saran hukum. Kolaborasi dilakukan bersama Inspektorat, BPKP, dan APIP.
Kasi Datun Kejari Jambi, Wiliyamson, menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan patuh hukum.
“Mitigasi risiko harus dilakukan sejak perencanaan hingga pelaporan. Pencegahan jauh lebih efektif dibanding penindakan. Pendampingan Jaksa Pengacara Negara menjadi kunci agar layanan publik tetap berkelanjutan dan taat hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, M Gempa, menyampaikan bahwa Wali Kota Jambi memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan kerja sama BUMD dan BLUD melalui perangkat daerah terkait, khususnya bidang pembinaan BUMD dan pengelolaan keuangan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



