Usai BK, Kejati Jambi Kembali Tahan Komisaris PT PAL Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Senilai Rp105 Miliar
AR, Komisaris PT PAL yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus dugaan korupsi kredit dari Bang BNI kepada PT Prospipak Agro Lestari (PAL), terus berlanjut.
Terbaru adalah, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan AR, Komisaris PT PT PAL, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada tahun 2018 hingga 2019.
Penahanan terhadap AR dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi menemukan bukti permulaan yang cukup,
Dalam perkara ini, tersangka AR diketahui sebagai pemegang saham yang juga berperan aktif dalam proses pemberian fasilitas kredit, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
BACA JUGA:Harimau Butuh Ruang, Hutan Butuh Perlindungan, Kita Butuh Keduanya
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan tersangka AR resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli 2025 hingga 17 Agustus 2025, dan akan dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi.
"Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses penuntasan perkara. Penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk empat dari pihak PT PAL dan satu dari pihak BNI," ujar Noly, Selasa 29 Juli 2025.
Tersangka AR dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dan pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus operandi yang dilakukan dalam perkara ini yakni memanipulasi data serta dokumen pengajuan kredit yang tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga terjadi pembobolan dana dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
BACA JUGA:Wah! Pemprov Jambi Buka Seleksi Terbuka untuk 6 Kepala OPD
"Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tegas Noly.
Sebelumnya, Kejati Jambi juga telah menahan BK, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT PAL.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Noly Wijaya.
Selain jadi tersangka, BK yang merupakan pengusaha ternama di Jambi ini juga langsung ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



