Resmi! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Hasto Kristiyanto saat resmi ditahan KPK.-ANTARA-
JAMBIINDEPENDENT.CO.ID- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapat tuntutan penjara selama 7 tahun disertai dengan denda sebesar Rp600 juta.
Pada kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Hasto telah terbukti dalam merintangi proses penyidikan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa membaca hasil sidang tuntutan pada Kamis, 3 Juli 2025.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku
Pada sidang ini, Jaksa menyebut bahwa Hasto juga terbukti telah melakukan tindak pidana suap kurang lebih sebesar Rp600 juta kepada Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap ini dilakukan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk mengurus dan menyetujui permohonan PAW Calon Legislatif Harun Masiku pada periode 2019-2029
Tidak sendiri, suap ini terbukti juga dilakukan bersama Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku.
Kondisi Saeful Bahri pun kini sudah divonis bersalah, Donny sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Desember lalu, dan Harun Masiku masih menjadi buron.
BACA JUGA:Hasto PDIP: Kasus Harun Masiku Alat Tekan Politik Terhadap Saya, Intimidasi Sejak 2023
Hasto juga terbukti telah merintangi KPK dalam menangkap Hasiku Marun yang buron sejak 2020 lalu.
Ia memerintahkan Hasiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air agar tidak dapat dilacak oleh KPK.
Atas perbuatan Hasto, terdapat beberapa pertimbangan dalam penetapan tuntutan.
Pertimbangan yang memberatkan Hasto dalam kasus ini adalah perbuatan Hasto yang dianggap menghalangi, merintangi, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Pakai Rompi, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



