b9

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan hadir dan diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

"Jadwal sidang pemeriksaan Hasto pada hari ini, Kamis 26 Juni 2025 dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025.

Dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto ini, 6 ahli sudah dihadirkan, yakni ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik dari KPK Hafni Ferdian.

Kemudian, ahli pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar, ahli bahasa dari UI Frans Asisi Datang, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, dan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

BACA JUGA:Keterlaluan! Ayah Tiri di Jambi Tega Lecehkan Bocah 10 dan 7 Tahun

Dikutip dari beritasatu.com, jaksa KPK sudah menghadirkan kurang lebih 16 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri. 

Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. 

Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

BACA JUGA:Mudah dan Gampang Diingat! Ini Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahannya

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: