AWARDS
b9

Dapat Amnesti! KPK Sebut Hasto Kristiyanto Tetap Bersalah

Dapat Amnesti! KPK Sebut Hasto Kristiyanto Tetap Bersalah

KPK mulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR, meskipun mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

HAl ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Bekas Kajati Jambi ini menekankan, bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan perbuatan pidana yang dilakukan.

“Orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja dipandang bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus,” ujar Tanak, Jumat 1 Juli 2025.

Tanak menjelaskan, amnesti merupakan hak konstitusional Presiden sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang diberikan dengan pertimbangan DPR.

BACA JUGA:Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Meski demikian kata dia, KPK tetap menghormati kewenangan Presiden RI tersebut.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta kepada Hasto Kristiyanto. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena majelis hakim hanya mengabulkan satu dari dua dakwaan jaksa.

KPK menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

BACA JUGA:Relokasi Bandara dan Pelabuhan Jambi: Menata Ulang Arah Logistik Provinsi Jambi Menuju Era Indonesia Emas 2045

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, tim jaksa sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

“Ada dua dakwaan, tapi hanya satu yang dikabulkan. Kita sudah diskusi dengan JPU, dan sejauh ini kita akan mengajukan banding,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 31 Juli 2025.

Dikutip dari beritasatu.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, pihaknya juga tengah mempelajari keputusan Presiden Prabowo terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, sambil tetap fokus pada proses banding.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengusulkan amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, melalui proses verifikasi dan uji publik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: