b9

Waduh! Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Pemkab Tebo Tak Beri Bantuan Hukum

Waduh! Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Pemkab Tebo Tak Beri Bantuan Hukum

Bupati Tebo Agus Rubiyanto-ist/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kadis Perindagkop Nurhasanah dan Kabid Perdagangan Tebo Edi Sofyan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo atas dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo.

Terkait hal tersebut, Bupati Tebo Agus Rubiyanto menegaskan, Pemkab Tebo tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua ASN tersebut.

Ia menyebut, Jumat lalu, Pemkab Tebo telah menerima surat pemberitahuan terkait dua ASN yang tersandung hukum.

Agus menyebut, alasan pemerintah daerah tidak memberikan bantuan hukum sebab ini merupakan perkara tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Waspada! Bayi Bisa Alami Penyakit Kuning karena Dehidrasi, Ini Penjelasan Ahli Neonatologi

"Tidak ada pemberian bantuan hukum, karena ini menyangkut dugaan korupsi," katanya.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, pihaknya akan menunjuk Plt pada 2 jabatan tersebut.

Diketahui, Kejari Tebo menetapkan dua oknum ASN sebagai tersangka pada pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo, pada dana tugas pembantuan tahun anggaran 2023.

Dua tersangka tersebut di antaranya, Nurhasana Kadis Perindagkop selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Sofyan Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan.

BACA JUGA:Bikin Kaget! Ini yang Terjadi pada Otak Jika Menulis Terlalu Bergantung Menggunkan AI

Dana tersebut merupakan dana dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Kajari bilang, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tiga orang tersangka.

"Perlu kami sampaikan, tindak pidana korupsi ini adalah melakukan perbuatan markup anggaran," ujar Kajari Tebo Ridwan Ismawanta.

Anggaran untuk pembangunan pasar cukup besar, Rp2,7 miliar dikorupsi Rp1.011.000.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: