Resmi! Besaran Zakat Jambi 2026 Ditetapkan, Mulai Rp40 Ribu per Orang, Tapi Bukan untuk Program Ini
Simak besaran zakat fitrah untuk Provinsi Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar penting bagi umat Muslim di Provinsi JAMBI. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi JAMBI resmi menetapkan besaran zakat tahun 2026 dengan tiga kategori nominal, mulai dari Rp40.000 per orang.
Penetapan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) serta keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan berlaku seragam di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Ini Rincian Besaran Zakat 2026 di Jambi
Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Jambi, Sri Rahayu, menjelaskan bahwa zakat dibagi menjadi tiga level berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat:
* Level terendah: Rp40.000 per orang
* Level menengah: Rp51.200 per orang
* Level tertinggi: Rp57.600 per orang
BACA JUGA:Jalan Tol Jambi–Palembang Operasi, Rp3 Triliun Setahun Uang Warga Berpotensi Mengalir ke Sumsel
“Ketentuan ini berlaku sama untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Pembagian kategori tersebut dimaksudkan agar lebih fleksibel dan menyesuaikan kondisi penghasilan masyarakat di masing-masing daerah.
Tegas! Dana Zakat Hanya untuk 8 Asnaf
Sri Rahayu juga menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan syariat Islam.
“Dana zakat sudah jelas peruntukannya hanya untuk 8 asnaf. Jadi bukan untuk men-support MBG. Ini sudah ditegaskan oleh Ketua BAZNAS RI,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



