b9

Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar! Varial Cs Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar! Varial Cs Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

Ilustrasi. Hari ini Varial Adhi Putra diperiksa sebagai tersangka di Polda Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus bergulir.

Tiga tersangka memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu 4 Februari 2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni Varial Adhi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, serta seorang broker bernama David.

Mereka dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kadisdik Provinsi Jambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK

Pantauan di Polda Jambi, Bukri terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.20 WIB. Ia tampak santai mengenakan kemeja krem bermotif garis putih, didampingi kuasa hukumnya. Namun saat dicegat awak media, Bukri memilih **irit bicara.

“Belum, belum (pemeriksaan),” ujar Bukri singkat, sembari berlalu meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaannya sebagai tersangka.

Kasus ini menyeret nama Bukri bersama Varial Adhi Putra dan David setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DAK SMK Disdik Provinsi Jambi dengan total pagu mencapai Rp121 miliar.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirresrksimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara.

BACA JUGA:Ini Tampang 4 Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi yang Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Setelah melalui rangkaian penyidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru, yakni VA, BKR, dan satu orang broker bernama David,” kata Kombes Taufik saat dikonfirmasi, Senin 22 Desember 2025 lalu.

Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Menurut Kombes Taufik, keputusan penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan sikap kooperatif para tersangka.

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka. Penahanan akan dipertimbangkan sesuai perkembangan penyidikan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait