b9

Resmi! Pemprov Jambi Batasi Handphone di Sekolah, Siswa Wajib Simpan HP Saat Jam Pelajaran

Resmi! Pemprov Jambi Batasi Handphone di Sekolah, Siswa Wajib Simpan HP Saat Jam Pelajaran

Pemprov Jambi bakal keluarkan surat edaran untuk penggunaan HP bagi siswa.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi mengambil langkah tegas dengan membatasi penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mencegah berbagai dampak negatif penggunaan gawai yang dinilai semakin mengkhawatirkan di kalangan peserta didik.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Umar, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Gubernur Jambi yang telah disampaikan ke seluruh satuan pendidikan melalui surat edaran resmi.

“Pak Gubernur sudah mengeluarkan instruksi gubernur terkait pembatasan penggunaan handphone di masing-masing satuan pendidikan. Surat edaran juga sudah kami sampaikan, termasuk arahan agar sekolah menyiapkan tempat khusus penyimpanan handphone,” ujar Umar, Selasa 2 Februari 2026.

BACA JUGA:Catat! Ini Target Operasi Keselamatan Siginjai 2026, Knalpot Brong hingga Travel Ilegal Disikat Polisi

HP Tetap Boleh, Tapi Ada Aturannya

Meski dibatasi, Umar menegaskan penggunaan handphone tidak dilarang sepenuhnya. Sekolah tetap diberi ruang untuk memanfaatkan gawai dalam kegiatan pembelajaran tertentu yang berbasis daring atau digital.

“Kegiatan belajar mengajar ada juga yang sifatnya online. Karena itu, kami minta kepala sekolah dan guru bersikap bijak dalam mengatur penggunaan handphone selama proses pembelajaran berlangsung,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, penggunaan HP di sekolah diharapkan lebih terkontrol, tidak mengganggu konsentrasi belajar, serta mampu meminimalisir potensi penyalahgunaan gawai oleh siswa.

Sekolah Aman, Nyaman, dan Bebas Kekerasan

Tak hanya soal pembatasan handphone, Pemprov Jambi juga tengah menyiapkan draf instruksi gubernur baru terkait program sekolah aman, nyaman, dan berdaulat.

BACA JUGA:Resmi Rilis di Indonesia, Ini Daftar Harga Redmi Note 15 Series

Kebijakan ini merupakan pengembangan dari program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang sebelumnya lebih berfokus pada mitigasi kebencanaan.

“Dalam instruksi gubernur terbaru ini, fokusnya tidak hanya pada bencana, tetapi juga mencegah peserta didik terpapar paham radikalisme, bullying, serta berbagai bentuk kekerasan di satuan pendidikan,” terang Umar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait