Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Dimulai, Polda Jambi Gelar Razia 2–15 Februari, Ini Titik Rawan
Operasi Keselamatan Siginjai 2026 resmi digelar Polda Jambi pada 2–15 Februari 2026-Jambi-Independent-akmal
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Operasi Keselamatan Siginjai 2026 resmi dimulai. Polda Jambi bersama Polresta Jambi menggelar razia lalu lintas serentak mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Operasi ini menjadi bagian dari agenda nasional Polri dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya.
Selama 14 hari pelaksanaan, aparat kepolisian akan menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kota Jambi.
Beberapa lokasi yang diprediksi menjadi titik razia di antaranya Jalan Soemantri Brojonegoro kawasan Kosera Sipin, Jalan Sri Sudewi, Simpang Sukarejo Tehok, Simpang Tugu Adipura, Simpang Talang Banjar, Simpang Bank Mandiri kawasan Pasar, Simpang Bata, Simpang BI Telanaipura, Simpang Paal X, serta depan Bulog Pasir Putih.
Selain razia konvensional, Korlantas Polri juga memperluas penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), khususnya ETLE handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.
Penindakan berbasis teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan serta meminimalkan pelanggaran lalu lintas.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Siginjai 2026 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan edukatif, namun tetap didukung penegakan hukum secara humanis.
“Operasi ini tidak semata-mata penindakan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih sadar dan tertib berlalu lintas,” ujar Boy Sutan, dikutip Minggu (1/2/2026).
BACA JUGA:Gila! Harga Emas Antam Lompat Rp167 Ribu dalam Sehari, Tembus Rp3,027 Juta per Gram
Berdasarkan informasi yang disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melalui pamflet resmi, operasi ini juga menargetkan sejumlah pelanggaran prioritas, antara lain :
penggunaan knalpot tidak sesuai standar pabrikan atau knalpot brong kendaraan dengan sirine rotator, dan strobo yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan dan spesifikasi, kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel, kendaraan barang yang mengangkut orang, kendaraan dengan muatan berlebih atau tidak laik jalan, serta kendaraan pariwisata yang parkir di bahu jalan.
Selain itu, aparat juga akan menindak pelanggaran kasat mata. Terdapat delapan jenis pelanggaran utama yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Siginjai 2026 di Jambi, yakni menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara dan penumpang motor, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK, tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM, serta penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan atau dimodifikasi.
BACA JUGA:Lebih Dari 1 Dekade Hadir, BRILink Agen Ohim Sukses Berdayakan Warga dan Bangun Jejaring Usaha Mikro
Di sisi lain, Polresta Jambi juga akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas, baik secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial.
Seluruh kegiatan operasi turut didata melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.
Kapolresta Jambi menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.
BACA JUGA:Tak Sekadar Deodorant, B ERL Cosmetics Bantu Atasi Bau, Ketiak Gelap, dan Iritasi
“Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan tertib berlalu lintas, kita melindungi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



