Sidang Korupsi DAK SMK! Saksi Akui Terima Uang dari Mantan Kadisdik Vahrial dan Para Terdakwa
Sidang kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi.-suryaelviza/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 4 Februari 2026 sejumlah saksi secara terbuka mengakui menerima aliran uang, baik dari para terdakwa maupun dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.
Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar ini kian menyeret banyak nama setelah pengakuan para saksi di hadapan majelis hakim.
Sidang kali ini menghadirkan 9 saksi, di antaranya Firman (Direktur Utama PT Panca Anugerah Sakti), Abdul Azis (Direktur PT Indotect Lestari Prima), Firman Syabana (Marketing Freelance PT Asa Karya Perdana), hingga Yopi yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Dalam kesaksiannya, Yopi secara gamblang mengaku menerima uang dari terdakwa Rudi Wage serta dari mantan Kadisdik Provinsi Jambi Varial Adhi Putra.
“Uang dari Rudi Wage saya simpan. Kalau dari Pak Kadis itu Rp10 juta untuk uang makan minum. Kami enam orang, jadi satu orang Rp1 juta, sisanya dipakai makan minum,” ungkap Yopi di ruang sidang.
Tak hanya itu, Yopi juga mengaku menerima uang THR sebesar Rp5 juta dari Varial Adhi Putra. “Saya diberi amplop Rp5 juta untuk THR,” ujarnya.
Yopi menegaskan, seluruh uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik di Polda Jambi. “Total Rp15 juta sudah saya kembalikan,” katanya.
BACA JUGA:Soal LPG 3 Kg di Tebo Langka! Pertamina Awasi 280 Pangkalan, Pengecer Nakal Bakal Disanksi
Pengakuan serupa juga datang dari saksi Solihin, ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ia mengakui menerima aliran dana dari terdakwa Rudi Wage yang disebut sebagai “uang makan untuk teman-teman dinas”.
Berdasarkan keterangan di persidangan, terdapat 4 kali transfer dana kepada Solihin, masing-masing sebesar Rp10 juta, Rp15 juta, Rp2,5 juta, dan transfer terakhir lebih dari Rp20 juta.
“Ya benar,” jawab Solihin singkat saat dikonfirmasi jaksa.
Selain aliran dana, Jaksa Penuntut Umum juga menyoroti kejanggalan serius dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pemesanan alat praktik SMK yang dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



