Ini Tampang 4 Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi yang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Empat tersangka kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi, yang dilimpahkan ke kejaksaan hari ini, Rabu 12 November 2025.-risza/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi telah lengkap.
Untuk itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pun melakukan pelimpahan tahap II, terhadap 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan hari Rabu tanggal 12 November 2025.
Keempat tersangka ini adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH.
BACA JUGA:Ahli Waris Pahlawan Nasional Tak Hanya Terima Tunjangan Rp57 Juta, Tapi Juga Fasilitas Tambahan
Pantuan di lapangan, sebelum dilimpahkan ke Kejati Jambi, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Jambi terlebih dahulu.
Kemudian mereka dibawa ke ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, untuk kemudian dibawa ke kejaksaan menggunakan 1 unit mobil.
Keempat tersangka menggunakan baju tahanan warna orange. Mereka sama sekali tak menjawab pertanyaan wartawan seputar kasus ini.
"Berkas sudah lengkap, jadi hari ini kita lakukan pelimpahan tahap II," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat dikonfirmasi di Polda Jambi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kadisdik Provinsi Jambi Terseret Kasus Korupsi DAK SMK, Sudah Naik Sidik
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi.
Para tersangka baru dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), dan WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP).
Total sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya penyidik menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH, sebagai tersangka.
Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan bahwa RW berperan sebagai penghubung antara Disdik Provinsi Jambi dengan WS selaku owner PT ILP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



