Fithra Faisal Tak Bisa Tunjukkan Dasar Hukum, Tapi Pastikan Izin WNA Pimpin BUMN Tak Langgar Aturan
Badan Pengaturan (BP) BUMN-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakompen), Fithra Faisal, menjelaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didasari oleh semangat profesionalisme dan pembenahan tata kelola.
Namun, ketika ditanya mengenai dasar hukum atau regulasi spesifik yang menjadi pijakan kebijakan tersebut, Fithra tidak secara langsung menyebutkan aturan yang dimaksud.
"Itu sebenarnya pesan yang ingin disampaikan oleh Pak Presiden. Dan ini juga sudah mulai dilakukan, seperti di Garuda Indonesia, dengan menempatkan tenaga profesional yang dinilai mampu menjaga marwah BUMN," ujar Fithra dalam program Kompas Petang di KompasTV, Kamis 16 Oktober 2025.
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Pre-Order iPhone 17 Series dengan Paket Bundling Halo+ Seharga Rp777.000
Thifal Solesa kembali menanyakan regulasi hukum yang menjadi dasar kebijakan Presiden Prabowo, Fithra tetap tidak menyebutkan pasal atau peraturan tertentu. Ia hanya menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh Presiden dalam kebijakan tersebut.
"Best practice-nya sudah terjadi. Tapi tetap, prioritas utamanya adalah WNI sebagaimana yang disampaikan Pak Pandu. Hanya saja, kita membuka talent pool yang lebih luas, termasuk dari diaspora Indonesia di luar negeri," jelasnya.
Fithra menambahkan, pemerintah saat ini tengah berupaya memetakan sumber daya manusia (SDM) profesional, baik di dalam negeri maupun luar negeri, guna memperkuat kepemimpinan dan daya saing BUMN di tingkat global.
Ketika kembali dikonfirmasi soal landasan hukum eksplisit, Fithra menyebut bahwa dasar hukumnya sudah termuat dalam Undang-Undang BUMN.
"Landasan hukumnya sudah ada, yaitu UU BUMN yang berlaku, dan itu yang menjadi dasar kebijakan ini," tegas Fithra.
Namun, berdasarkan penelusuran jurnalis KompasTV, dalam UU BUMN terbaru tidak ditemukan pasal yang secara eksplisit menyebutkan kemungkinan WNA menduduki posisi pimpinan BUMN.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan BUMN boleh dipimpin oleh WNA.
Ia mengaku telah melakukan perubahan regulasi yang sebelumnya hanya memperbolehkan WNI sebagai pimpinan BUMN, dan menugaskan Badan Pengelola Danantara untuk mencari talenta terbaik, termasuk dari luar negeri, guna memperkuat pengelolaan perusahaan pelat merah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




