KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar dari Biro Perjalanan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Kantor Kementerian Hukum-ANTARA-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan Korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan telah menerima pengembalian uang dalam jumlah besar dari sejumlah biro serta asosiasi perjalanan haji yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa jumlah uang yang telah dikembalikan mencapai angka signifikan.
"Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus," ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji! KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura
Meski belum merinci pihak-pihak yang telah mengembalikan uang, Setyo menegaskan bahwa KPK akan menindaklanjuti proses tersebut dengan serius.
Ia menambahkan, pengembalian aset akan tetap dikejar selama masih ada indikasi keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi haji.
"Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara," ujarnya.
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Wisuda Purna Bakti Personel
Kasus dugaan korupsi ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Lembaga tersebut juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik penyelewengan kuota haji.
Hasil penghitungan awal menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut, guna memperlancar proses penyidikan.
BACA JUGA:Simak! Wali Kota Jambi Perintahkan Truk Isi Solar di 7 SPBU Ini
Pada 18 September 2025, lembaga tersebut mengumumkan bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



