Simak! Wali Kota Jambi Perintahkan Truk Isi BBM Solar di 7 SPBU Ini
Wali Kota Jambi Maulana, saat memimpin rapat koordinasi terkait mengatasi upaya kemacetan di Kota Jambi akibat antrean solar di SPBU.-ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Warga Kota Jambi sudah cukup lama mengeluhkan kemacetan akibat antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kondisi ini ternyata juga dicermati oleh Wali Kota Jambi Maulana. Untuk itu, hari Senin tanggal 6 Oktober 2025, orang nomor satu di Kota Jambi itu memimpin rapat koordinasi darurat.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Jambi Maulana dan yang lainnya membahas dan mencari solusi terkait kemacetan lalu lintas yang disebabkan antrean panjang kendaraan di SPBU dalam Kota Jambi.
Sudah menjadi rahasia umum, antrean panjang di SPBU ini didominasi oleh kendaraan yang ingin mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
BACA JUGA:Antisipasi Pelangsir BBM Bersubsidi, Polresta Jambi Patroli dan Monitoring ke SPBU
Antrean panjang ini bahkan sampai menutup badan jalan utama, dan mengganggu aktivitas warga dan pedagang yang ada di sekitarnya.
Wali Kota Maulana menegaskan bahwa kondisi antrean kendaraan di SPBU bukan lagi sekadar ketidaknyamanan, tetapi sudah dikategorikan sebagai masalah ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas yang memerlukan penanganan lintas sektor secara cepat dan tegas.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, perwakilan Denpom, Kodim, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Kemudian, Kasat Lantas Polresta Jambi, perwakilan Asosiasi Pengusaha SPBU (Hiswana Migas), Lidpamfik II/2-B Jambi, SBM Pertamina Jambi, serta para Camat di Kota Jambi.
BACA JUGA:Terungkap! Pengelola SPBU Blak-blakan Sebut Penyebab Sulitnya Dapat BBM Solar di Jambi
Untuk mengatasi kemacetan ini, Wali Kota Maulana langsung mengeluarkan Instruksi Wali Kota yang memuat sejumlah langkah yang harus segera dilaksanakan.
Salah satunya adalah pembatasan lokasi pengisian solar untuk kendaraan besar.
"Instruksi ini mewajibkan kendaraan roda 6 (truk) hanya boleh mengisi solar di 7 SPBU yang telah ditentukan,” jelas Maulana.
Adapun 7 SPBU yang dimaksud adalah:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



