b9

Kasus Korupsi Kuota Haji! KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura

Kasus Korupsi Kuota Haji! KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura

Hari ini, Senin 6 Oktober 2025, KPK panggil Dewan Pembina Gaphura.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Saat ini, KPK memanggil Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Muharom Ahmad (MA).

Pemanggilan Dewan Pembina Gaphura ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Pemeriksaan atas nama MA, Dewan Pembina Gaphura,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hari Senin tanggal 6 Oktober 2025.

BACA JUGA:Anggaran Dipangkas Rp1,5 T, Pemprov Jambi Efisiensi Besar-besaran

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

BACA JUGA:Pilih Jadi Kades! Satu Orang PPPK Provinsi Jambi Resmi Mengundurkan Diri

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dilansir dari ANTARA, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: