Kasus Korupsi Kuota Haji! KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura
Hari ini, Senin 6 Oktober 2025, KPK panggil Dewan Pembina Gaphura.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:40 Persen Pasokan Beras di Jambi Masih Didatangkan dari Provinsi Tetangga
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



