b9

Pilih Jadi Kades! Satu Orang PPPK Provinsi Jambi Resmi Mengundurkan Diri

Pilih Jadi Kades! Satu Orang PPPK Provinsi Jambi Resmi Mengundurkan Diri

Kabid Kepala Bidang Kedisiplinan ASN Provinsi Jambi, Hariyanto-jai/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Jambi resmi mengundurkan diri.

PPPK Provinsi Jambi ini mengambil keputusan tersebut, karena dia memilih untuk menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Rantau Suli, Jangkat Timur, Kabupaten Merangin. 

Kepala Bidang (Kabid) Kepala Bidang Kedisiplinan ASN Provinsi Jambi, Hariyanto menjelaskan bahwa pegawai tersebut sebelumnya berstatus sebagai guru PPPK yang ditempatkan di salah satu sekolah negeri di kabupaten tersebut. 

Namun, setelah dilakukan verifikasi data, diketahui bahwa yang bersangkutan sudah menjabat sebagai Kepala Desa Rantau Suri sejak tahun 2022, atau dua tahun sebelum diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:40 Persen Pasokan Beras di Jambi Masih Didatangkan dari Provinsi Tetangga

“Setelah kita telusuri, ternyata yang bersangkutan sudah menjadi Kepala Desa sejak tahun 2022 sebelum penetapan sebagai PPPK. Karena itu, kita minta yang bersangkutan untuk menentukan pilihan tetap sebagai PPPK atau memilih jabatan Kepala Desa,” kata Hariyanto, Minggu 5 Oktober 2025.

Hasilnya, pegawai tersebut akhirnya memutuskan untuk mundur dari status PPPK dan melanjutkan tugasnya sebagai Kepala Desa. 

“Alhamdulillah, beliau sudah bulat tekad untuk mengundurkan diri dari PPPK dan tetap menjadi Kepala Desa,” bebernya.

Menariknya, sejak menerima SK pengangkatan sebagai PPPK, yang bersangkutan belum pernah mengambil gaji maupun menerima tunjangan sebagai guru. 

BACA JUGA:Klaim Kode Redeem FF 6 Oktober 2025 Hari Ini, Bonus Diamond dan Skin Senjata!

“Beliau belum mengambil hak gajinya sebagai PPPK. Jadi secara administrasi tidak ada kerugian negara,” jelasnya.

Saat ini, pengunduran diri tersebut tengah dalam proses penyelesaian administrasi di bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK).

Surat permohonan resmi sudah disampaikan, dan proses pemutusan hubungan kerja dijadwalkan tuntas pada Oktober 2025.

“Beliau sudah menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi. Insya Allah Oktober ini akan diproses pemutusan hubungan kerjanya,” ucap Hariyanto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait