b9

Nah! Sean Diddy Combs Divonis 50 Bulan Penjara dan Denda Rp8 Miliar atas Kasus Pengangkutan untuk Prostitusi

Nah! Sean Diddy Combs Divonis 50 Bulan Penjara dan Denda Rp8 Miliar atas Kasus Pengangkutan untuk Prostitusi

Rapper Sean Comb alias Diddy-Instagram/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rapper ternama asal Amerika Serikat, Sean Diddy Combs, dijatuhi hukuman 50 bulan penjara (sekitar empat tahun dua bulan) serta denda sebesar 500.000 dolar AS atau sekitar Rp8 miliar.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Arun Subramanian di pengadilan federal New York pada Jumat, 3 Oktober 2025 waktu setempat, setelah Combs dinyatakan bersalah dalam dua dakwaan terkait pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi.

Menurut laporan Variety, Combs sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 12 bulan sebelum sidang vonis, dan masa tersebut akan dihitung sebagai bagian dari total hukumannya.

BACA JUGA:Bezzecchi Kunci Pole Position di MotoGP Indonesia, Sesi Kualifikasi Penuh Drama di Mandalika

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Subramanian menegaskan bahwa pengadilan mempertimbangkan riwayat hidup dan karakter pribadi Combs, termasuk kariernya di industri musik, kontribusinya terhadap komunitas kulit hitam, serta kegiatan filantropinya. Namun, hakim juga menekankan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Combs tidak dapat diabaikan begitu saja.

"Kami telah melihat video pemukulan brutal Anda terhadap Nona Ventura," ujar Subramanian, mengacu pada rekaman CCTV hotel tahun 2016 yang menunjukkan aksi kekerasan Combs terhadap mantan kekasihnya, Cassandra Cassie Ventura.

Hakim menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang menyebabkan dua perempuan menderita luka berat. Selain Cassie Ventura, Combs juga didakwa atas kasus serupa yang melibatkan seorang korban lain yang disebut dengan nama samaran Jane Doe.

BACA JUGA:Ada Perusahaan Galian C yang Diduga Ilegal di Tanjab Barat, Timbulkan Kerusakan Lingkungan

Usai menjatuhkan vonis, Subramanian menyampaikan penghargaan kepada para korban yang berani memberikan kesaksian di persidangan. 

"Mereka adalah perempuan-perempuan kuat yang telah menceritakan kisah mengerikan mereka. Kami mendengarkan Anda, dan kami bangga kepada Anda," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa keberanian para korban menjadi bukti bahwa kekerasan yang terjadi di balik pintu tertutup tidak boleh disembunyikan. Kepada Combs, hakim menyampaikan pesan moral yang mendalam.

"Anda tidak bisa menghapus masa lalu Anda. Perilaku Anda akan selamanya dikaitkan dengan nama Anda. Namun, kekuatan yang sama yang pernah Anda gunakan untuk menyakiti perempuan bisa Anda gunakan untuk membantu mereka," ujar Subramanian. 

BACA JUGA:Formasi Khusus CPNS 2026, Masih Menunggu Keputusan Resmi PANRB

Ia berharap Combs dapat menggunakan masa depannya untuk berkontribusi bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait