Formasi Khusus CPNS 2026, Masih Menunggu Keputusan Resmi PANRB
Ilustrasi-Ai/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah hingga kini belum secara resmi mengumumkan jadwal maupun mekanisme pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026.
Baik formasi umum maupun formasi khusus masih menunggu penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB).
Selain formasi umum yang terbuka untuk masyarakat luas, seleksi CPNS juga memiliki kategori formasi khusus, yakni jalur penerimaan yang ditujukan bagi kelompok tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Nah! Kini Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN, Usai DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN
Dasar hukum mengenai hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, tepatnya pada Pasal 8 ayat (1) dan (2).
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa penetapan kebutuhan ASN terdiri atas dua kategori, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Adapun jenis serta jumlah formasi yang dibuka setiap tahun akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB.
Dengan demikian, formasi khusus pada CPNS 2026 bisa saja berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tergantung pada kebutuhan dan kebijakan masing-masing instansi pemerintah.
Keputusan resmi dari Menteri PANRB nantinya akan menjadi dasar bagi lembaga dan kementerian dalam menentukan jenis formasi yang dibuka.
BACA JUGA:Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis, Nitrit Diduga Jadi Pemicu!
Sebagai perbandingan, pada seleksi CPNS 2024, pemerintah membuka beberapa jalur khusus, di antaranya:
1. Lulusan cumlaude dari perguruan tinggi dan program studi berakreditasi unggul;
2. Penyandang disabilitas dengan kualifikasi sesuai jabatan yang dilamar;
3. Putra/putri asal Papua;
4. Putra/putri asal Kalimantan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




