Ada Perusahaan Galian C yang Diduga Ilegal di Tanjab Barat, Timbulkan Kerusakan Lingkungan
Ilustrasi. Di Kabupaten Tanjab Barat, diduga ada perusahaan Galian C yang beroperasi tanpa izin.-ist/jambi-independent.co.id-
TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di Kabupaten TANJAB BARAT, ada perusahaan Galian C yang diduga tidak memiliki izin operasi alias ilegal.
Perusahaan galian C ini informasinya milik seorang pengusaha Tanjab Barat berinisial HM.
Perusahaannya yang masih ilegal yakni PT Tiga Sekawan Gunung Batu (TSGB) dengan luas lahan 49,5 hektare.
Lalu PT BGGB yang berada di 3 titik berbeda. Pertama memiliki luas lahan 5,6 hektare, kemudian masih dengan nama PT BGGB luas Lahan 19,65 hektare dan di tempat lain juga PT BGBB memiliki luas 37, 77 hektare.
BACA JUGA:Mengungkap Penyebab Sobeknya Bendera Raksasa Merah Putih di Monas pada Perayaan HUT TNI
Semua titik tersebut berlokasi di Kabupaten Tanjab Barat. Perusahaan milik HM ini melakukan kegiatan jual beli tanah urung, batu split dan sejenis.
Dilansir dari searah.co, ada dugaan, kegiatan ini dilakukan tanpa ada melakukan pembayaran pajak kedaerahan yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga mengakibatkan kerugian daerah.
Kemudian, perusahaan ini juga tidak melakukan reklamasi atas galian yang dilakukan yang menyebabkan kerusakan alam.
Reklamasi sendiri, merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang baik galian C, Kuari maupun tambang lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA:Formasi Khusus CPNS 2026, Masih Menunggu Keputusan Resmi PANRB
Di Kabupaten Tanjab Barat terdapat 33 perusahaan galian C atau kuari 7, di antaranya merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin secara menyeluruh.
“Perusahaan milik HM itu satu manajemen semua. Satu kan legal dan tiga lainnya Ilegal,” kata salah satu sumber.
Sementara itu, belum ada komentar resmi dari HM sendiri.
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara menyebutkan, dari 33 Perusahaan tersebut ada 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




