b9

106 Warga Gaza Tewas Bersamaan Saat PBB Sebut Tindakan Israel sebagai Genosida

106 Warga Gaza Tewas Bersamaan Saat PBB Sebut Tindakan Israel sebagai Genosida

PBB sebut tindakan Israel sebagai genosida-AFP/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Israel terus menerus melakukan serangan kepada Palestina melalui serangan darat. Akibat serangan melalui jalur darat ini, terdapat sekitar 106 orang tewas pada Selasa, 16 September 2025.

Akibat serangan darat ini, tentara Israel menyebut setidaknya 40 persen warga Gaza, dengan jumlah sekitar 350.000 orang mengungsi ke bagian selatan.

Serangat darat yang dengan gencar Israel lakukan ini bertepatan saat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut bahwa tindakan yang Israel lakukan termasuk dalam genosida.

Sikap yang ditunjukkan PBB menyebut tindakan Israel sebagai genosida ini ialah pertama kali dalam sejarah PBB. 

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tegaskan Aksi Siap Tarik Anggaran dan Usut Cukai Ilegal

PBB membuat laporan setebal 72 halaman yang dirilis pada Selasa, 16 September 2025. Laporan ini berisikan bukti dan dasar yang menggolongkan tindakan Israel kepada warga Palestina sebagai genosida, sesuai dengan hukum internasional. Berikut bunyi laporan PBB terkait tindakan genosida Israel.

"Komisi menemukan otoritas Israel telah (i) menghancurkan sebagian kapasitas reproduksi warga Palestina di Gaza sebagai suatu kelompok, termasuk dengan memberlakukan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, (ii) dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang dirancang untuk mengakibatkan kehancuran fisik warga Palestina sebagai suatu kelompok, yang keduanya merupakan tindakan genosida yang mendasari Statuta Roma dan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida ("Konvensi Genosida")," pernyataan tertulis laporan tersebut.

BACA JUGA:Simak! Segini Anggaran yang Diajukan Menhan dan Panglima TNI ke DPR

Laporan yang dibuat oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB juga memberikan rekomendasi mengenai langkah yang harus diambil.

Rekomendasi itu dimulai dari desakan kepada Israel dan semua negara PBB untuk memenuhi kewajiban hukum untuk mengakhiri genosida. Mereka juga merekomendasikan penghentian transfer senjata dan peralatan lain untuk melakukan genosida terhadap Palestina.

Sebelumnya, PBB masih menggunakan diksi "perang" dalam menggambarkan situasi antara Israel dan Palestina. Namun, diksi "perang" tidak lagi bisa digunakan ketika tindakan Israel sudah mengarah pada tindakan genosida.

Namun, ironisnya walaupun sudah dikecam oleh dunia, Israel tetap menjalankan aksi militernya kepada Palestina, menggugurkan puluhan ribu korban jiwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: