Waduh! Wakil Wali Kota Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kewenangan
Ilustrasi. Kejari Bandung tetapkan Wakil Wali Kota Bandung dan anggota DPRD jadi tersangka-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus jual beli jabatan rupanya memang benar-benar terjadi.
Kasus ini mencuat, setelah aparat hukum mendalami kasus jual beli jabatan ini.
Mirisnya, jual beli jabatan ini ternyata melibatkan seorang anggota dewan. Sementara itu, seorang Wakil Wali Kota juga jadi tersangka dalam kasus lainnya.
Fakta ini terjadi di Pemerintah (Pemkot) Bandung.
BACA JUGA:Ini Dia Penjelasan Pertamina Terkait Protes Warga yang Menolak Zona Merah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
Selain Erwin, penyidik juga menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan di Bandung, Rabu 10 Desember 2025.
BACA JUGA:JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru
Irfan mengungkapkan kedua tersangka terjerat kasus penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket barang dan jasa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD ).
Pihaknya belum memerinci ikhwal kronologi lengkap kasus yang menjerat pejabat Kota Bandung itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



