b9

Usai Cabut Visa Atlet Senam, Israel Lakukan Banding ke Indonesia

Usai Cabut Visa Atlet Senam, Israel Lakukan Banding ke Indonesia

Ilustrasi visa--Freepik.com

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Federasi Gimnastik Israel mengajukan banding atas keputusan Pemerintah Indonesia yang membatalkan visa bagi atlet Israel yang dijadwalkan mengikuti ajang Artistic Gymnastics World Championship 2025 di Jakarta.

Federasi tersebut menilai keputusan Indonesia sebagai langkah yang memalukan dan berpotensi merusak prinsip netralitas serta integritas olahraga internasional.

Federasi Gimnastik Israel mengonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan banding mendesak ke Court of Arbitration for Sport (CAS), lembaga arbitrase internasional yang menangani sengketa olahraga.

BACA JUGA:Mutasi Polri! Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab 4 Perwira, Termasuk Kasat Narkoba

Dalam pengajuan tersebut, federasi meminta CAS mengeluarkan keputusan sementara agar atlet Israel tetap bisa berpartisipasi di kejuaraan dunia tersebut.

“Kami akan menentang keputusan ini dengan segala cara hukum yang tersedia,” tulis pernyataan resmi federasi.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengumumkan bahwa seluruh visa milik delegasi Israel yang hendak berlaga di Artistic Gymnastics World Championship 2025 telah dibatalkan.

BACA JUGA:Ini Tampang Komplotan Curanmor di Tungkal Ilir yang Ditangkap Polres Tanjab Barat

Agus menjelaskan, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi pihak penjamin, yaitu Federasi Gimnastik Indonesia (FGI), yang sebelumnya dikenal dengan nama Persani.

Permohonan pembatalan tersebut diajukan melalui surat bernomor 442/LTR-JAGOC2025-FGI/X/2025.

Menurut Agus, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengabulkan permintaan itu setelah melalui proses yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:Cek Kotamu Sekarang! Ini Daftar Kota yang Berpotensi Hujan dan Cuaca Ekstrem Hari Ini

Ia menegaskan bahwa keputusan pembatalan visa diambil berdasarkan prosedur resmi dan merupakan bentuk respons terhadap situasi yang berkembang.

“Seluruh proses keimigrasian telah berjalan secara akuntabel sesuai peraturan yang berlaku, dan pembatalan visa ini merupakan hasil dari permohonan resmi pihak penjamin,” ujar Agus

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait