AWARDS
b9

Minta Dibebaskan! Mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya Menangis Baca Pembelaan

Minta Dibebaskan! Mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya Menangis Baca Pembelaan

Pembacaan pembelaan oleh mantan Kadispora Kota Sungai Penuh, dalam sidang korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh, Senin 11 Agustus 2025.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Mengenal Brainstorming: Cara Menggali Ide Kreatif Tanpa Batas

"Tersangka secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah pada pasal 3 UU tindak pidana korupsi dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Tommy Ferdian menjelaskan bahwa terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.

"Dalam kasus ini, terdakwa terbukti bersalah berdasarkan pasal 3 UU tindak pidana korupsi yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara,"ujarnya.

Sementara, Donfitri dinyatakan tidak bersalah pada pasal 2 UU tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:TUKS dengan Ruang Terbuka Hijau Paling Luas di Jambi

"Kami pada kasus ini mengajukan 

Dakwaan primer melanggar pasal 2 dan subsider melanggar pasal 3. Yang tidak terbukti itu di pasal 2 yakni tidak memperkaya diri sendiri dan orang lain. Karen perkara ini sudah ada keputusan ingkrahnya juga  atas nama pidana lain," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: