Begini Kronologis Penangkapan 5 Pengedar Narkoba Jaringan Kabupaten dan Provinsi oleh Polres Tanjab Timur
Ilustrasi-ist/jambi-independent.co.id-
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan beberapa orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antara kabupaten dan provinsi.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Charles M Sitorus dan Kasi Humas, AKP Edi Tasrif, Senin 4 Agustus 2025 siang.
Kata dia, belum lama ini tim dari Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan beberapa orang pelaku pengedar narkoba dari jaringan yang sama di tiga TKP berbeda.
Untuk TKP pertama berlokasi di RT 31, Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muarasabak Barat. Dari hasil informasi yang diterima Satnarkoba Polres Tanjab Timur, pada hari Senin 28 Juli 2025, dikawasan tersebut akan ada transaksi narkoba.
BACA JUGA:Pisah Jalan Pemilu : Akhir dari Demokrasi Serentak, Awal dari Keadilan Elektoral?
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan.
Sekitar pukul 08.00 wib dihari yang sama, anggota mencurigai 2 orang yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan ciri-ciri seperti informasi yang diterima dan diduga sedang membawa narkoba jenis sabu.
Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan badan terhadap keduanya serta kendaraan yang mereka gunakan, anggota menemukan sebuah plastik asoy berwarna hitam.
Di dalamnya ada 1 kotak rokok warna kuning berisi 2 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 19,95 gram dan 1 buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,38 gram.
Dua orang yang diamankan ini masing-masing Sihen (42) buruh harian lepas, yang beralamat di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dan Heriyanto (29) nelayan, yang beralamat di Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.
"Barang bukti sabu tersebut sempat dibuang Herianto di bawah kakinya. Saat dibuka dan diperlihatkan kepada kedua orang tersebut, Herianto mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya dan Sihen mengakui jika dirinya hanya menemani Herianto menjemput sabu tersebut," ucapnya.
Kedua pelaku ini mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Sandi Pratama (35) yang merupakan warga Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, dengan cara bertransaksi di Indomaret Simpang Arab, Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Muarasabak Barat pada hari itu juga.
"Herianto dan Sihen mengatakan jika mereka baru saja bertransaksi sabu tersebut dengan Sandi. Usai bertransaksi sabu itu, Sandi berangkat menuju Kota Jambi menggunakan mobil," ujar AKBP Maulia Kuswicaksono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




