Pengedar Ganja di Sekernan Muaro Jambi Ditangkap, Ambil Narkoba dari Kota Jambi
2 tersangka kasus peredaran ganja yang ditahan di Polres Muaro Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Personel Satresnarkoba Polres MUARO JAMBI, berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum mereka.
Dua orang pria berhasil diamankan, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 pukul 20.00 WIB.
Keduanya adalah AL (19) warga Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dan MR (22) warga Jalan Dr Purwadi, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Mereka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Nekat! Warga Riau Bakar Lahan di Jambi, Nasibnya Kini Ditangkap Polisi
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin, saat dikonfirmasi hari Kamis tanggal 24 Juli 2025.
Kata dia, awalnya tim opsnal Polres Muaro Jambi menerima laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja di Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan bahwa informasi itu benar, penggerebekan dilakukan di sebuah tempat.
Di sana, polisi mengamankan AL. Saat digeledah, ditemukan 1 paket kecil ganja di dalam kotak rokok yang berada di rak sepatu.
BACA JUGA:Krusial Dalam Tata Kelola Pemerintahan, Wali Kota Maulana Ajukan 3 Ranperda
Setelah diinterogasi, AL mengaku mendapat ganja tersebut dari MR. Dari situ, polisi langsung mengamankan AD di Kota Jambi.
"AD ini penghubung, untuk memesan ganja dari seseorang yang masih dalam penyelidikan," kata AKP Saaluddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



