b9

Krusial Dalam Tata Kelola Pemerintahan, Wali Kota Maulana Ajukan 3 Ranperda

Krusial Dalam Tata Kelola Pemerintahan, Wali Kota Maulana Ajukan 3 Ranperda

Wali Kota Maulana saat sidang paripurna DPRD Kota Jambi-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Sidang Paripurna pada Kamis, 24 Juli 2025 di Ruang Swarna Bumi. 

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang diajukan oleh Pemerintah Kota Jambi.

Adapun ketiga Ranperda tersebut meliputi:

1.Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi.

2. Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029.

BACA JUGA:Bermanfaat Untuk Masyarakat, Waka DPRD Kota Jambi Serahkan Bantuan Pokir

Wali Kota Jambi, Maulana, ketiga Ranperda ini memiliki peran krusial dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Jambi.

Menurut Maulana pentingnya pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingat tingginya risiko bencana yang mengancam Kota Jambi, seperti banjir, kebakaran, rumah roboh, dan angin puting beliung.

“Selama ini penanganan bencana masih menjadi satu bidang di bawah Dinas Damkar dan Penyelamatan (Damkartan). Padahal, Kota Jambi membutuhkan kelembagaan khusus yang menangani penanggulangan sekaligus mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Tanpa BPBD, kita kesulitan mendapat dukungan peralatan dari BNPB,” kata Maulana.

Dilanjutkan Maulana, sebagai kota yang terus berkembang dan semakin padat, pembentukan BPBD menjadi kebutuhan strategis guna mempercepat respons terhadap kondisi darurat dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

BACA JUGA:Wajib Tau ! Leo Paling Hoki dan Dinaungi Keberuntungan di Separuh Tahun 2025

Ranperda kedua yang diajukan Pemerintah Kota Jambi mencakup revisi terhadap struktur dan susunan organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam hal ini, Wali Kota menyoroti pentingnya peningkatan tipe pada beberapa dinas, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Kemacetan lalu lintas dan pembangunan infrastruktur yang terus berkembang menuntut kita menaikkan tipe Dishub dan Dinas PU menjadi tipe A. Begitu pula OPD lainnya yang perlu ditingkatkan agar pelayanan publik berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: