Ini Daftar Lengkap Mobil yang Tak Boleh Gunakan BBM Pertalite, Pemerintah Buat Skema Pembelian BBM Terbaru

Ini Daftar Lengkap Mobil yang Tak Boleh Gunakan BBM Pertalite, Pemerintah Buat Skema Pembelian BBM Terbaru

Cek daftar mobil yang tidak boleh menggunakan BBM subsidi-Foto : Pertamina-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah terus mengupayakan skema pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite.

Terbaru, ada skema khusus dimana hanya mobil tertentu yang boleh menggunakan BBM subsidi pertalite.

Tepatnya, mobil yang boleh menggunakan BBM subsidi pertalite adalah mobil yang terdiri dari 1.400 cc. Sedangkan mobil diatas 1.400 cc di larang menggunakan BBM subsidi pertalite.

Mengapa peraturan ini diterapkan?  Sebab, masyarakat yang membeli BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh masyarakat kurang mampu. Sedangkan masyarakat mampu dianggap tidak layak untuk membeli BBM bersubsidi.

BACA JUGA:Warga Bungo Tewas Dibacok Tetangga karena Tersinggung Ucapan Korban

BACA JUGA:Kabar Baik, Mulai 16 Januari 2023 Lion Air Buka Penerbangan Umrah Langsung dari Batam

Peraturan pembatasan pembelian BBM ini merupakan Revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 mengatur mobil jenis ini dilarang mengkonsumsi BBM Pertalite

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati.

BBM jenis Pertalite merupakan bahan bakar yang disubdisi oleh pemerintah sehingga tidak semua kendaraan bisa menggunakan bahan bakar jenis ini, penggunaan BBM juga diatur dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pada revisi Perpres 191/2014 ini pemerintah mengatur larangan bagi kendaraan roda empat atau mobil di atas 1.400 CC menggunakan bbm Pertalite. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Masuk Partai Golkar dan Jadi Wakil Ketua Umum: Semua Indah Pada Waktunya

BACA JUGA:Abu Vulkanik Erupsi Gunung Kerinci Timbun Puluhan Hektare Sawah Warga Desa Sungai Rumpun

Dalam aturan ini juga mengatur cara pembelian BBM bersubisidi dimana konsumsen tidak bisa lagi berpindah-pindah SPBU saat membeli bahan bakar minyak.

Selain itu, Pepres ini juga nantinya akan mengatur pembelian bahan bakar minyak menggunakan QR Code. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com