AWARDS
b9

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tak Menahan Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tak Menahan Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo tak Ditahan Usai Lakukan Pemeriksaan Terkait Kasus Ijazah Palsu- Tangkap Layar/jambi-independent.co.id--

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Ketiga tersangka tersebut adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa.

Usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 November 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa ketiganya diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing setelah proses pemeriksaan selesai.

BACA JUGA:Hj. Hesti Haris Raih Penghargaan Nasional sebagai Bunda PAUD Peduli PAUD 2025

Iman menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dua tersangka lainnya didasarkan pada pertimbangan penyidik, terutama karena ketiganya mengajukan saksi dan ahli yang dianggap dapat meringankan posisi mereka dalam kasus ini.

Menurutnya, penyidik harus menghormati hak para tersangka untuk menghadirkan keterangan yang dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan dalam proses penyidikan.

Oleh sebab itu, pihaknya perlu menjaga keseimbangan informasi agar proses hukum dapat berjalan adil dan proporsional.

Ia menegaskan bahwa penyidik akan melakukan verifikasi mendalam terhadap saksi yang diajukan para tersangka, termasuk ahli yang dinilai dapat memberikan pandangan yang memperingan.

BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara sebelum melangkah ke tahapan lanjutan.

Sebagai latar belakang, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik terkait isu ijazah Jokowi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada 7 November 2025, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan langsung oleh Joko Widodo.

Asep menjelaskan bahwa para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

BACA JUGA:Gawat! Bujang Madesu di Jambi Ngaku Beli Celurit Lewat Online

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: