AWARDS
b9

Terungkap! KPK Blak-blakan Sebut Gubernur Riau Minta Jatah Preman Rp7 M dari Proyek PUPR

Terungkap! KPK Blak-blakan Sebut Gubernur Riau Minta Jatah Preman Rp7 M dari Proyek PUPR

Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan).-ist/jambi-independent.co.id-beritasatu.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satu per satu fakta terungkap, pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid, dan beberapa pejabat di Pemprov Riau.

Terbaru, K)K mengungkapkan Gubernur Riau Abdul Wahid meminta imbalan “jatah preman” sebesar Rp7 miliar dari proyek jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. 

Dilansir dari beritasatu.com, jatah sebesar 5% tersebut dihitung dari nilai penambahan anggaran 2025 proyek jalan-jembatan di Dinas PUPR Riau sebesar Rp106 miliar.

BACA JUGA:Teng! Gubernur Riau Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK

"MAS (Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 5 November 2025.

Tanak menjelaskan awal praktik pemerasan dengan modus “jatah preman” tersebut dilakukan pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, menggelar pertemuan dengan 6 Kepala UPT Wilayah I–VI di salah satu kafe di Pekanbaru. 

Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas kesanggupan memberikan fee yang akan disetorkan kepada Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran 2025. 

"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, terjadi kenaikan Rp106 miliar," jelas Tanak.

BACA JUGA:Pandji Pragiwaksono Mohon Maaf atas Candaan yang Singgung Masyarakat Toraja

Hanya saja, Arief Setiawan yang diduga mewakili Abdul Wahid menolak besaran tersebut dan meminta peningkatan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Bahkan Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi. 

Melalui Arief, Abdul Wahid mengancam akan mencopot atau memutasi pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak bersedia menyetujui permintaan tersebut. 

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: