AWARDS
b9

Terungkap! KPK Blak-blakan Sebut Gubernur Riau Minta Jatah Preman Rp7 M dari Proyek PUPR

Terungkap! KPK Blak-blakan Sebut Gubernur Riau Minta Jatah Preman Rp7 M dari Proyek PUPR

Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan).-ist/jambi-independent.co.id-beritasatu.com

BACA JUGA:Pandji Pragiwaksono Mohon Maaf atas Candaan yang Singgung Masyarakat Toraja

Tak lama kemudian, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda bersama seluruh kepala UPT kembali menggelar pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Gubernur sebesar 5%. 

Kesepakatan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas menggunakan kode “7 batang” yang berarti Rp7 miliar.

Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.

KPK diketahui telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait fee penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Anjlok Rp26.000 per Gram, Buyback Turun ke Level Rp2,125 Juta

Selain Abdul Wahid, 2 nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: