b9

DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Rinciannya

DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Rinciannya

Launching Piagam Wajib Pajak.-ist/jambi-independent.co.id-

7. Hak menunjuk kuasa hukum atau fiskal.

8. Menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran.

BACA JUGA:Wagub Jambi Apresiasi Bantuan Pendidikan SKK Migas PetroChina ke SLBN Tanjab Timur

Kewajiban Wajib Pajak:

1. Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

2. Bersikap jujur dan transparan.

3. Menjunjung etika dan moralitas dalam hubungan perpajakan.

4. Kooperatif dalam memberikan informasi.

5. Menggunakan fasilitas pajak secara tepat guna.

6. Menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai aturan.

7. Menunjuk kuasa dengan ketentuan yang berlaku.

8. Tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak.

BACA JUGA:Tampak Sukses Tapi Stres, Yuk Kenali Apa Itu 'Functional Freeze

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa Taxpayers’ Charter ini menjadi pedoman etika, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan yang sehat antara DJP dan wajib pajak.

“Semua pelaksanaan hak dan kewajiban ini tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” tegas Rosmauli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait