Gak Bisa Kabur Lagi! Mantan Kades Lidung Sarolangun Ditangkap Kejari Sarolangun Kasus Korupsi Dana Desa

Gak Bisa Kabur Lagi! Mantan Kades Lidung Sarolangun Ditangkap Kejari Sarolangun Kasus Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Lidung Kecamatan Sarolangun, yang ditangkap Kejari Sarolangun dalam kasus korupsi Dana Desa.-ist/jambi-independent.co.id-

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Herman, yang sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sarolangun kasus korupsi Dana Desa (DD) akhirnya ditangkap. 

Mantan Kades Lidung Kecamatan Sarolangun periode 2013-2019 ini, ditangkap hari Rabu 25 Juni 2025, oleh Kejari Sarolangun. 

Penangkapan mantan kepala desa ini disampaikan Kajari Sarolangun Alfred Tasik Pallulungan, melalui Rikson Lothar Siagian, Kasi Intel Kejari Sarolangun.

DPO atas nama Herman ini merupakan target pihak Kejari Sarolangun sejak keluarnya Putusan Mahkamah Agung tahun 2022 yang lalu.

BACA JUGA:Sufmi Dasco dan Raffi Ahmad Kunjungi Kantor Disway, Minta Maaf ke Dahlan Iskan

”Yang bersangkutan kami amankan pagi sekitar jam 09.00 WIB di Sri Pelayang (Kelurahan Sarolangun Kembang)," kata dia.

Menurut dia, kasus yang menjerat Herman ini telah diputus pidana penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa di tahun 2019.

Ditambahkannya, pihaknya melakukan penangkapan pada saat terpidana berada di luar dan saat dalam keadaan lengah sehingga dia benar-benar tidak mengetahui akan dilakukan penangkapan. 

Saat itu terpidana diketahui sedang mengisi bensin ke SPBU Tanjung Rambai. Kemudian bergerak salah satu bengkel di Sarolangun dan kemudian dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:Biar Lancar! Jamaah Haji Asal Batang Hari Dijemput 5 Bus, Ini Skema Pengawalan Satlantas Polres Batang Hari

“Saat penangkapan, terdakwa sempat melakukan perlawanan bertahan tidak mengakui perbuatan korupsi tersebut. Namun dengan SOP dan segala cara yang terukur, terpidana tetap bisa diamankan dengan baik dan kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun,” terangnya Rikson.

Sejauh ini tambah Rikson, selama pelarian, terpidana ini dikenal sangat licin  karena kerap berpindah-pindah tempat, sehingga pihaknya mencari waktu dan momen yang tepat untuk melakukan penangkapan. 

”Kondisi dari terpidana dalam keadaan sehat, tidak ada luka-luka akibat dari proses penangkapan yang dilakukan, namun mungkin belum siap secara secara mental karena sangat mendadak,” katanya.

Diketahui Herman merupakan terpidana kasus korupsi Dana Desa tahap I,II, dan III, untuk pekerjaan pembangunan rigid beton dalam pengelolaan DD Desa Lidung Kecamatan Sarolangun tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: