Polisi Bongkar Sindikat Obat Ilegal di Merangin, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat Obat Ilegal di Merangin, Tiga Tersangka Diamankan

Para tersangka kasus sindikat peredaran obat ilegal di Polres Merangin.-ist/jambi-independent.co.id-

MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres MERANGIN berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan dan peredaran obat ilegal.

Tiga tersangka berhasil diamankan pada Jumat 14 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan kasus obat ilegal ini berawal dari koordinasi antara Polres Merangin dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Muara Bungo.

BPOM menerima informasi adanya paket mencurigakan dari Tangerang yang dikirim ke Bangko melalui jasa pengiriman barang. Diduga paket tersebut berisi obat ilegal.

BACA JUGA:Oknum TNI Tembak Polisi di Lampung, Menko Polkam: Hukum Berat

BACA JUGA:Calon Kuat Ketum Pengprov Perbakin Jambi! Raja P Surbakti Kantongi Dukungan 8 Kabupaten/Kota

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan bersama petugas BPOM.

Tim mendatangi kantor jasa pengiriman barang di depan KONI, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

Dengan bantuan pegawai jasa pengiriman, petugas meminta pemesan untuk mengambil paket. Saat paket diambil, petugas langsung mengamankan RH (26) dan melakukan interogasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat tanpa izin edar, di antaranya:

BACA JUGA:Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Merao Sungai Penuh

BACA JUGA:Korupsi Pokir DPRD OKU, PDIP Sumsel Pecat Ferlan Juliansyah

- 200 tablet Tramadol

- 930 tablet Hexymer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: