Polisi Bongkar Sindikat Obat Ilegal di Merangin, Tiga Tersangka Diamankan

Para tersangka kasus sindikat peredaran obat ilegal di Polres Merangin.-ist/jambi-independent.co.id-
- 1 botol wadah Hexymer
- 3 unit handphone
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, mengungkapkan bahwa RH mengaku paket tersebut dipesan oleh temannya di Desa Sungai Kapas Trans C2 Bangko. Tim Opsnal kemudian berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu DS (22) dan ASF (19).
"Berkat koordinasi antara BPOM Muara Bungo dan Sat Reskrim Polres Merangin, kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti obat-obatan ilegal. Penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka," ujar AIPTU Ruly, Selasa 18 Maret 2025.
BACA JUGA:Ini Cara Kapolsek Mestong Mengajak Siswa SMAN 3 Muaro Jambi, untuk Tidak Ikut-ikutan Judi Online
BACA JUGA:Innalillahi, Mat Solar 'Bajaj Bajuri' Meninggal Dunia di Usia 62 Tahun
DS dan ASF mengaku memesan obat-obatan tersebut melalui platform e-commerce Tokopedia dan berencana mengedarkan serta menggunakannya di Desa Sungai Kapas Trans C2 Bangko.
Kepala Loka POM Kabupaten Bungo, Pernanda Sapyanoki, menegaskan bahwa obat-obatan tersebut merupakan obat keras ilegal yang mengandung zat adiktif dan berbahaya jika digunakan tanpa dosis yang tepat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: