Oknum TNI Tembak Polisi di Lampung, Menko Polkam: Hukum Berat

Menko Polkam Budi Gunawan-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa oknum TNI tembak polisi di Lampung harus dihukum seberat-beratnya.
Peristiwa oknum TNI tembak polisi di Lampung ini terjadi di Desa Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin 17 Maret 2025.
Budi Gunawan telah meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, untuk menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang tegas dan transparan. Permintaan serupa juga disampaikan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Proses hukum harus berjalan dan pelaku harus mendapat hukuman terberat," ujar Budi Gunawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa 18 Maret 2025.
BACA JUGA:Calon Kuat Ketum Pengprov Perbakin Jambi! Raja P Surbakti Kantongi Dukungan 8 Kabupaten/Kota
BACA JUGA:Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Merao Sungai Penuh
Budi Gunawan menilai tindakan pelaku sangat fatal, karena selain menewaskan tiga personel Polres Way Kanan, juga diduga melindungi praktik perjudian sabung ayam yang dilarang oleh hukum pidana.
"Ini perbuatan sangat tercela. Menggunakan peluru tajam hingga menyebabkan tiga anggota Polri meninggal dunia adalah kejahatan serius," tegasnya.
Menko Polkam mengingatkan bahwa insiden ini berpotensi mengganggu soliditas antara TNI dan Polri. Untuk menjaga hubungan baik antara kedua institusi, hukuman berat perlu dijatuhkan sebagai efek jera.
"Kasus ini sudah ditangani Puspom TNI. Kita akan ikuti perkembangannya," kata Budi.
BACA JUGA:Korupsi Pokir DPRD OKU, PDIP Sumsel Pecat Ferlan Juliansyah
BACA JUGA:Ini Cara Kapolsek Mestong Mengajak Siswa SMAN 3 Muaro Jambi, untuk Tidak Ikut-ikutan Judi Online
Kronologi Penembakan
Sebelumnya, tiga polisi tewas tertembak saat melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam di kawasan Register 44, Desa Karang Mani, pada Senin 17 Maret 2025 sore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: